Dengan adanya SP 2 yang dilayangkan, diharapkan Kades bisa berubah dan memperbaiki kegaduhan dan tindakan lainnya yang sudah dia buat, termasuk melakukan pengancaman terhadap sejumlah tokoh, perangkat desa ataupun masyarakat desa.
Dimana sebelumnya SP 1 juga telah dilayangkan, atas dasar isu perselingkuhan yang melibatkan Kades.
BACA JUGA:Hasil Pleno KPU Provinsi Bengkulu: Ini 5 Caleg dari Seluma Sukses ke DPRD Provinsi
"Untuk perkembangan sejauh ini masih kita pantau sembari menunggu petunjuk dari pimpinan, bukan tidak mungkin SP 3 akan dilayangkan kalau ada tidak ada perubahan," ungkap Camat Ilir Talo.
Diungkapkan, suami dari salah satu KPM Desa Dusun Baru yang dipecat, yaitu Julian mengaku miris karena tindakan Kades yang semena-mena terhadap mereka.
Dimana istrinya, Een Herlesti telah mengabdi sejak tahun 2019 lalu, walaupun hanya diberi honor sebesar Rp300 ribu per bulannya.
Dikarenakan sejak isu perselingkuhan muncul, desa sudah tidak kondusif dan diharapkan Kades mampu untuk tetap menjaga keamanan dan kenyamanan desa.
Tetapi ternyata konflik tidak kunjung mereda, malah ada beberapa tokoh desa ataupun masyarakat yang melapor ke Camat sampai akhirnya SP 2 dilayangkan.
Dijelaskan Camat Ilir Talo, kalau sesuai aturan pasca 7 hari SP 2 dilayangkan tidak terjadi perubahan maka SP 3 dapat dilayangkan, tetapi pada saat ini dirinya menunggu instruksi pimpinan terlebih dahulu untuk tindaklanjutnya.
Selain itu hal yang sama turut dikeluhkan oleh salah satu perangkat desa yang tidak ingin disebutkan identitasnya, dimana perangkat desa ini mengaku mendapatkan SP dari Kades dengan alasan yang cenderung dilebih-lebihkan.
Saat SP yang dilayangkan Kades, dinyatakan kalau dirinya melanggar disiplin dengan tidak hadir selama 4 hari, padahal dirinya hanya tidak masuk pada hari Kamis karena izin ada giat, sedangkan Jumat memang jadwal rollingnya disepakati tidak masuk, lalu Sabtu dan Minggu memang kantor desa tidak operasional.
Dalam menanggapi adanya kisruh tersebut, Ketua APDESI Seluma, Alta Harmiyanto mengatakan kalau memang pihaknya sudah melakukan mediasi pada akhir bulan lalu, dengan adanya mediasi diharapkan adanya titik temu antara Kades dan pihak pihak yang merasa dirugikan.
BACA JUGA:Dewan Desak Bupati Seluma Tegas Buat Keputusan, Status 3 Kades Masih Menggantung
Sehingga semuanya bisa kembali seperti semua, termasuk mengembalikan kembali jabatan pihak pihak yang telah dipecat, karena tidak ada alasan kuat Kades untuk memberhentikan mereka.
"Diharapkan dengan adanya SP II ke Kades serta mediasi yang dilakukan, Kades dapat berubah dan memperbaiki semuanya, sehingga kondisi desa dapat kembali kondusif dan Kades tidak perlu diberhentikan baik sementara atau permanen," ungkap Ketua APDESI Seluma.