Usai Isu Perselingkuhan Kini Kades Dusun Baru Seluma Terancam SP 3, Disebut Sering Bikin Gaduh

Selasa 12-03-2024,15:45 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Heri Aprizal

SELUMA, RAKYATBENGKULU.COM - Kades Dusun Baru Seluma, dilaporkan masyarakat dan tokoh desa karena membuat kegaduhan di tengah masyarakat diduga bertindak sesuai kemauan sendiri. 

Usai isu perselingkuhan kini Kades Dusun Baru Seluma terancam SP 3 lantaran sering bikin gaduh.

Dikatakan Camat Ilir Talo, Zaiyadi Abdillah, M.Pd mengaku akan memberikan Surat Peringatan (SP) ke-3 atau teguran kepada Kepala Desa Dusun Baru, Ibrani.

Hal ini dibenarkan oleh Camat Ilir Talo, akan tetapi hal tersebut menunggu itikad baik dari Kades terlebih dahulu, apakah masih membuat kegaduhan atau tidak.

Dikarenakan di dalam SP 2 yang diberikan pada akhir bulan lalu, Kades diwajibkan untuk kembali menciptakan kondusifitas desa dengan cara menjaga ketertiban dan keamanan desa.

BACA JUGA:Ini Dia Daftar 100 Masjid yang Akan Dikunjungi Bupati Seluma dan Rombongan Selama Safari Ramadan

Kalau nanti Camat kembali mendapatkan informasi terkait kegaduhan yang ditimbulkan atas tindakan Kades, maka bukan tidak mungkin SP 3 akan dilayangkan, tetapi sebelumnya Camat akan berkoordinasi dulu kepada Pemerintah Kabupaten Seluma.

"Bisa saja SP 3 kita berikan, tetapi akan kita koordinasikan terlebih dahulu ke pimpinan agar tidak salah langkah. Semoga cukup dengan SP 2 dan permasalahan di desa sudah clear," ungkap Camat, Zaiyadi dikutip dari KORANRB.ID, Selasa, 12 Maret 2024.

Dilanjutkan Zaiyadi, SP 2 ini diberikan pascaadanya klarifikasi antara beberapa perangkat desa dan warga, dimana klarifikasi ini digelar di Kantor Camat Ilir Talo.

Diinisiasi oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Seluma, Alta Harmiyanto didampingi Ketua Forum APDESI Kecamatan Ilir Talo, Salikin pada hari Selasa, 27 Februari 2024 lalu.

Dijelaskan Zaiyadi, berdasarkan mediasi tersebut ternyata terungkap Kades sudah memecat guru ngaji, gharim masjid hingga 2 Kader Pembangunan Manusia (KPM) di Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo. 

BACA JUGA:5 BUMDes Sudah Lakukan RAT, PMD Seluma Tunggu Hingga Akhir Maret

Selain itu Kades juga telah memberikan SP 2 kepada perangkat desa-nya, yaitu Sekretaris Desa, Kaur Keuangan dan Kepala Dusun (Kadus) I dengan alasan yang dianggap perangkat desa kurang tepat dan cenderung memaksa.

"Perangkat desa yang di beri SP 2 telah menyanggah atas alasan yang disebutkan Kades didalam SP, sedangkan untuk yang sudah dipecat juga turut mempertanyakan karena tidak ada alasan yang jelas mengapa diberhentikan, itupun diberhentikan tanpa ada surat resminya," jelas Camat Ilir Talo.

Karena itu, sehari setelah klarifikasi atau tepatnya pada Rabu, 28 Februari 2024, Camat memberikan SP 2 kepada Kades Dusun Baru.

Kategori :