Pemkab Mukomuko Bagikan 1.616 Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan di Perkebunan Sawit

Selasa 25-06-2024,21:00 WIB
Reporter : Heri Aprizal
Editor : Heri Aprizal

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, telah membagikan sebanyak 1.616 kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di sektor perkebunan kelapa sawit.

"Khusus hari ini, kami membagikan kartu BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH) sawit," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Marjohan, dikutip antaranews.com, Selasa.

"Pembagian ini dilakukan melalui camat masing-masing, yang kemudian menyerahkan kartu tersebut kepada pekerja rentan di wilayah mereka," katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah mengikuti rapat koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Beri Perlindungan 1.579 Nelayan dengan BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Cara Mudah Mencairkan JHT di BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Rapat yang diadakan di aula salah satu hotel di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko ini membahas pemberian premi untuk pekerja rentan serta sosialisasi dan pemberian simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan dari DBH sawit dan jaminan kematian pada ahli waris.

Marjohan menjelaskan bahwa dari 1.800 pekerja rentan yang diusulkan untuk mendapatkan DBH sawit, hanya 1.616 orang yang disetujui dan dibayar preminya.

Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti usia yang melebihi 65 tahun dan data NIK yang bermasalah.

"Nantinya, kami akan menyelesaikan masalah data NIK yang bermasalah dan membuat SK baru untuk pekerja rentan tersebut," tambahnya.

BACA JUGA:3 Shio yang Diramal Bakalan Hoki di Tahun 2025, Adakah Shio Anda?

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Siap Pecat Anggota yang Terlibat Judi Online

Untuk tahun ini, penetapan ribuan pekerja rentan di sektor perkebunan kelapa sawit mencakup berbagai pekerjaan seperti tukang dodos, tukang panen, tukang angkut buah sawit, dan tukang langsir buah sawit.

Pembagian dilakukan secara merata untuk setiap kecamatan.

Pada tahun 2025, penetapan penerima premi BPJS Ketenagakerjaan akan mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah pekerja sawit di setiap kecamatan.

Kategori :