BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Potensi pada pengadaan seragam siswa akan disoroti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu.
Oleh karena itu, diimbau agar sekolah negeri tingkat SD dan SMP di Kota Bengkulu tidak melakukan praktik pungutan terhadap pengadaan seragam siswa.
Karena seragam siswa tidak diperjualbelikan oleh sekolah.
BACA JUGA:Disdikbud Kota Bengkulu Teruskan Program P5 di SD dan SMP: Membangun Profil Pelajar Pancasila
BACA JUGA:Wow, SD Negeri 111 Rejang Lebong Hanya 1 Siswa Baru Mendaftar PPDB
Untuk teknisnya sekolah hanya mendatangkan penjahit untuk melakukan pengukuran.
Apabila sekolah yang terindikasi memperjualbelikan atau melakukan pungutan liar (Pungli) pengadaan seragam maka sanksi menanti.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdikbud) Kota Bengkulu A.Gunawan, S.Sos.
Ia mengatakan, minggu pertama aktivitas sekolah sudah masuk belajar mengajar, tetapi pada saat ini sedang berlangsung pengadaan seragam siswa.
BACA JUGA:PPDB 2024, SMPN 31 Kaur Kurang Peminat Hanya Dapat 6 Siswa
BACA JUGA:Masih Banyak Sekolah Kekurangan Murid, SD dan SMP Negeri Perpanjang Masa PPDB
"Saat ini para siswa telah masuk sekolah, untuk seragam mereka sesuai dengan ketentuan dari kementerian," sampai Gunawan dikutip dari KORANRB.ID, Sabtu, 20 Juli 2024.
"Yaitu seragam wajib dan seragam menyesuaikan daerah seperti batik dan juga seragam untuk Jumat yaitu muslim," katanya.
Dijelaskan Gunawan, seragam wajib siswa SD yaitu putih merah dan SMP putih biru.
Pada pengadaan seragam, pihak sekolah tidak diperbolehkan menjual, tetapi hanya sebatas menghubungkan dengan penjahit.