BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Jumlah pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Nala di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu tahun 2024 meningkat.
Ini jika dibandingkan dengan jumlah pelanggaran lalu lintas pada tahun 2023 lalu.
Rinciannya, tahun 2024 jumlah pelanggaran Etle mencapai 264, sedangkan tahun 2023 lalu hanya 57 angka pelanggaran lalu lintas.
Lalu tilang manual sebanyak 122 pelanggaran, terdiri 80 pelanggar kendaraan roda 2, lalu 5 kendaraan roda 4, dan 12 pelanggaran sim serta 25 surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas Selama Ops Patu Nala di Kabupaten Lebong Meningkat --badri/rakyatbengkulu.com
Sedangkan pada tahun 2023, hanya 20 kendaraan ditilang, terdiri sim 8 dan STNK sebanyak 12 surat tilang.
Hal ini terungkap saat konferensi pers Polres Lebong Polda Bengkulu pada Senin, 29 Juli 2024.
Waka Polres Lebong Kompol. Muliyadi MR, S.E., S.I.K, didampingi Kabag Ops AKP. Yusfa dan Kasat Lantas Iptu. Arief Abdullah, S.Sos, M.Si menuturkan, 85 Kendaraan barang bukti Ops Patuh Nala yang terdiri 80 R2 dan 5 R4.
Kemudian dilaksanakan pemusnahan barang bukti berupa knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebanyak 9 buah knalpot.
Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas Selama Ops Patu Nala di Kabupaten Lebong Meningkat --badri/rakyatbengkulu.com
"Dalam Ops Patuh Nala 2024 ini Polres Lebong berhasil melebihi target operasi dengan persentase 370 persen. Meski kita prihatin, adanya peningkatan jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara," terang Wakapolres Lebong.
Operasi Patuh Nala 2024 berlangsung selama 15 hari, terhitun dari 15 Juli sampai dengan 28 Juli 2024.
Operasi ini dalam rangka menciptakan kondisi ketertiban berlalu lintas, dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Lebong.
Meski begitu, operasi tetap digelar dengan lebih mengedepankan langkah pencegahan, dan penanggulangan.
Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas Selama Ops Patu Nala di Kabupaten Lebong Meningkat --badri/rakyatbengkulu.com