BENGKULU UTARA, RAKYATBENGKULU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara mengumumkan perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Bengkulu Utara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pendaftaran ini diperpanjang dari tanggal 2 hingga 4 September 2024, setelah hanya satu pasangan calon yang mendaftar pada tanggal 29 Agustus 2024.
"Kami perpanjang pendaftaran selama tiga hari, mulai dari tanggal 2 hingga 4 September 2024," kata Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Santoso.
Perpanjangan pendaftaran ini dilakukan sesuai dengan Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada.
BACA JUGA:Bengkulu Sukses Pertahankan Deflasi 3 Bulan Terakhir, Inflasi Sudah dalam Rentang Target Nasional
BACA JUGA:Melihat 6 Kepribadian Kuat Perempuan dari Warna Lipstik yang Digunakan
Peraturan tersebut mengatakan bahwa jika hanya ada calon tunggal dan masih ada partai-partai politik yang belum mengusung calon, maka pendaftaran dapat diperpanjang.
Santoso menjelaskan bahwa meskipun bakal pasangan calon sebelumnya telah mendaftar, namun gabungan partai politik masih dapat mengubah komposisi partai dan melakukan pendaftaran ulang ke KPU.
Di Kabupaten Bengkulu Utara, terdapat tujuh partai politik non-parlemen yang mengusung bakal pasangan calon.
Namun, jika perpanjangan pendaftaran ini masih belum ada bakal pasangan calon yang mendaftar, maka kemungkinan Pilkada 2024 di Kabupaten Bengkulu Utara akan menghadapi kotak kosong.
BACA JUGA:5 Cara Efektif Membersihkan Kulkas Berjamur, Ketahui Juga Dampak Buruknya
BACA JUGA:Hati-hati, 6 Hal Ini Dapat Menjadikan Kamu Tak Disukai
Dalam berita sebelumnya, KPU Kabupaten Bengkulu Utara telah menerima berkas pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu Arie Septia Adinata dan Sumarno.
Pasangan ini diusung oleh beberapa partai politik seperti PDI-P, Golkar, Demokrat, Gerindra, PAN, PKB, PKS, PPP, Perindo, dan Nasdem.