BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kota Bengkulu telah mencatat sebanyak 2.243 surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) diterbitkan selama proses pendaftaran pelaksanaan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024.
Kepala Seksi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat, menjelaskan bahwa penerbitan SKCK tersebut dilakukan sejak 20 Agustus hingga 10 September 2024.
Dalam waktu tersebut, penerbitan SKCK mengalami peningkatan yang signifikan jika dibandingkan dengan hari biasanya.
"Selama proses pendaftaran CPNS, masyarakat yang mengajukan penerbitan SKCK di atas 100 pemohon, khususnya pada akhir Agustus 2024 yang mencapai 200 pemohon," jelas Endang dikutip antaranews.com, Kamis, 12 September 2024.
BACA JUGA:Peralihan Musim, BMKG Ingatkan Warga Bengkulu Siapkan Diri untuk Hadapi Perubahan Cuaca
Dalam beberapa hari terakhir, penerbitan SKCK mengalami peningkatan yang cukup tinggi, sebab pada hari biasanya pembuatan SKCK hanya sekitar 600-700 pengajuan per bulan.
Bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK baru, harus melengkapi sejumlah dokumen seperti KTP asli dan foto copinya, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akta kelahiran, rumus sidik jari dari unit Inafis.
Kemudian, pas foto 4x6 sebanyak empat lembar dan mengisi formulir yang disiapkan.
Sementara itu, untuk perpanjangan SKCK, diperlukan KTP asli dan fotocopy KTP, SKCK asli/fotokopi SKCK yang sudah habis masa berlakunya, serta pas foto 4x6 sebanyak empat lembar.
BACA JUGA:Bawaslu Rejang Lebong Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Dibutuhkan 445 Petugas
BACA JUGA:Pemuda di Lebong Ditangkap Setelah Diduga Mencuri HP, Barang Bukti Bambu 90 CM Ditemukan
Pengisian formulir yang disiapkan untuk pembuatan SKCK di Polresta Bengkulu dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu.
Jadwal pembuatan SKCK juga tersedia, yakni untuk hari Senin - Kamis buka pukul 09.00 WIB - 14.00 WIB dan hari Jumat buka pukul 09.00 WIB - 14.30 WIB.