BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu mengajak generasi milenial untuk terlibat aktif dalam mengawasi jalannya Pilkada yang akan digelar pada November 2024.
Ajakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengawasan dan menekan potensi kecurangan selama proses pemilu berlangsung.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Permasalahan, dan Humas Bawaslu Kota Bengkulu, Leka Yunita Sari, menekankan pentingnya peran anak muda dalam menjaga integritas Pilkada.
"Generasi milenial sangat dekat dengan teknologi, terutama media sosial, yang saat ini menjadi salah satu sarana utama kampanye. Oleh karena itu, keterlibatan mereka dalam pengawasan sangat penting untuk mencegah potensi pelanggaran," ujar Leka dikutip antaranews.com, Kamis 3 Oktober 2024.
BACA JUGA:Dapur Elok di Lapas Kelas IIA Bengkulu Dinobatkan Sebagai Dapur Terbaik Nasional oleh Plt. Dirjenpas
BACA JUGA:Desa di Kabupaten Gunung Kidul dan Sleman Raih Dana Insentif Desa Tahun 2024
Leka menjelaskan bahwa milenial memiliki akses yang luas ke informasi melalui media sosial, yang menjadi salah satu platform utama dalam kampanye.
Oleh karena itu, anak muda dapat membantu memantau dan menyebarluaskan informasi yang benar, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pemilu yang bersih dan jujur.
Bawaslu Kota Bengkulu secara aktif melakukan sosialisasi ke berbagai kalangan muda untuk memberikan pemahaman mendalam terkait aturan pemilu, program pengawasan, dan regulasi yang mengatur proses pemilihan.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran kaum milenial akan pentingnya keterlibatan mereka dalam menjaga jalannya kampanye yang sesuai aturan.
BACA JUGA:Video Viral Oknum ASN Dukung Salah Satu Paslon Bupati di Rejang Lebong Dilaporkan ke Bawaslu
Menurutnya generasi milenial memiliki peran strategis karena paling sering terpapar konten-konten kampanye yang beredar di media sosial.
Ia berharap, anak muda Kota Bengkulu bisa menjadi bagian penting dari pengawasan kampanye dan melaporkan jika menemukan pelanggaran selama proses Pilkada, baik melalui kantor Bawaslu maupun akun resmi media sosial.