BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pada Senin 18 November mendatang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur akan melanjutkan kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Desa (DD) Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu) Tahun Anggaran 2022/2023 ke tahap II di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Kasus ini mengungkap kerugian negara yang mencapai sekitar Rp611 juta.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala Desa Gunung Kaya, YY (42) dan AG (31) yang menjabat sebagai Kepala Keuangan di Pemerintahan Desa tersebut.
Kejari Kaur menyayangkan bahwa, meski telah menyebabkan kerugian besar, hingga berkas perkara dinyatakan lengkap, kedua tersangka belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara yang mereka timbulkan.
BACA JUGA:Gen Z Banyak Mengaku Bipolar, Marshanda Ungkap Diagnosisnya Tidak Semudah Itu
“Berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap, dan pada Senin 18 November, jika tidak ada kendala akan dilanjutkan ke tahap II,” ujar Kepala Kejari Kaur, Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH dikutip KORANRB.ID.
Bobbi menambahkan bahwa kedua tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Bengkulu sejak beberapa waktu lalu.
Proses pelengkapan berkas akan dilakukan bersamaan dengan penyerahan tahap II.
Jadwal sidang belum bisa dipastikan, tetapi akan segera kami informasikan jika sudah ada jadwal yang ditetapkan," kata Bobbi.
Dalam persidangan nanti, tim jaksa akan menggali lebih dalam terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, terutama pihak ketiga yang menjadi penyedia kegiatan seperti proyek lampu jalan, pembangunan talud, dan proyek lainnya yang menimbulkan kerugian negara.
BACA JUGA:Anjasmara Isu Memiliki Istri Muda, Benarkah? Ini Klarifikasi dari Sang Aktor
“Pada saat persidangan, kita juga akan lakukan pengembangan untuk menemukan fakta lain, apakah ada pihak yang terlibat,” tambah Bobbi.
Kasus ini mencuat setelah pada 14 Oktober lalu, Kejari Kaur menetapkan YY dan AG sebagai tersangka.