335. Desa Wonosari Rp1.251.760,000
336. Desa Wonosari Rp1.004.504,000
337. Desa Wonosari Rp954.638,000
338. Desa Wonosari Rp1.016.867,000
339. Desa Wonosunyo Rp1.056.698,000
340. Desa Wotgalih Rp938.006,000
341. Desa Wrati Rp1.424.558,000
Pagu definitif Dana Desa tahun anggaran 2025 Kabupaten Pasuruan akan dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa TA 2025.