Selain itu, Ca juga menyewa lahan untuk lokasi pengelolaan BUMDes yang ternyata juga milik pribadi Su.
Su turut terlibat langsung dalam penjualan hasil produksi BUMDes dengan sepengetahuan Ca, namun hasil penjualan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk diserahkan kembali ke BUMDes.
BACA JUGA:BOP Pendidikan Kesetaraan 2025 di Sulawesi Tenggara Tembus Rp31,3 miliar, Rinciannya Kabupaten/Kota
Dengan adanya bukti-bukti tersebut, kedua tersangka saat ini sudah ditahan oleh Kejari Bengkulu Utara.
Kasus ini terus diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan dana BUMDes tersebut.
Berita ini sudah tayang di KoranRB.id berjudul : Sambil Menangis Direktur BUMDes Digiring Jaksa ke Mobil Tahanan