Terdakwa Kasus Pembunuhan di RS Annisa Dituntut 18 Tahun Penjara

Kamis 12-12-2024,13:41 WIB
Reporter : Badri
Editor : Febi Elmasdito

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, M Guruh Indrawan, berpendapat bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, AS seharusnya tidak dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Menurut Guruh, pembunuhan ini dipicu oleh keributan sebelumnya, sehingga lebih tepat jika dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. 

"Klien kami seharusnya dikenakan Pasal 338, karena pembunuhan yang dilakukan ada pemicu sebelumnya, yaitu keributan-keributan. Terkait dengan putusan yang akan diterima oleh klien kami, kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," kata Guruh Indrawan.

 

 

Kategori :