BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Mengawali tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur kembali menerima pengembalian uang kerugian negara (KN) terkait kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres Bintuhan.
Kali ini, dua terdakwa, SD selaku peminjam perusahaan CV. SYB, dan PN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengembalikan uang sebesar Rp160,4 juta.
Dengan pengembalian ini, total uang yang telah dipulihkan mencapai Rp678,8 juta.
BACA JUGA:Terlihat Kuat, Ini 7 Kekhawatiran Suami dalam Kehidupan Berumah Tangga
“Tanggal 14 Januari 2025 kemarin, pihak terdakwa SD dan PN juga telah mengembalikan kerugian negara. Total uang yang telah dikembalikan sekitar Rp678,8 juta,” ujar Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH, dikutip dari KORANRB.ID.
Bobbi menjelaskan bahwa uang yang dikembalikan telah dimasukkan ke rekening khusus penampungan Kejari Kaur. Nantinya, uang tersebut akan disampaikan sebagai uang pengganti dalam persidangan.
Namun, ia menegaskan bahwa pengembalian uang ini tidak menghentikan proses hukum.
“Hasil pengembalian kerugian negara ini nanti akan kita sampaikan ke persidangan. Perlu diketahui, uang yang dikembalikan ini tidak bisa menghentikan perkara,” jelasnya.
BACA JUGA:Bagaimana Ramalan Shio Kambing di Tahun 2025? Ini Tips Keuangan dan Kesehatan untuk Hidup Lebih Baik
BACA JUGA:iPhone vs iPad, Pilih yang Paling Cocok untuk Produktivitas Kamu!
Sidang pembacaan tuntutan terhadap tujuh terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Januari 2025. Bobbi berharap proses tersebut berjalan lancar tanpa hambatan. “Kalau tidak ada halangan, Senin depan akan dilakukan pembacaan tuntutan terhadap tujuh orang terdakwa. Mudah-mudahan tidak ada halangan,” tambahnya.
Dalam kasus ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
1. AG, Kepala Dinas Disperindagkop Kaur tahun 2022 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
2. PN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).