Pengembalian Uang Korupsi Pasar Inpres Bintuhan Capai Rp678,8 Juta, Tuntutan Terdakwa Segera Dibacakan

Kamis 16-01-2025,11:41 WIB
Reporter : Neni Anggraeni
Editor : Neni Anggraeni

3. ML, Direktur CV. SYB.

4. SD, peminjam perusahaan CV. SYB.

5. TH, anggota Pokja UKPBJ Kaur.

BACA JUGA:Tips Hidup Lebih Tenang! Cara Mengatur Notifikasi di iPhone Agar Tidak Mengganggu Kehidupan Sehari-hari

BACA JUGA:Kunci Hidup Bahagia, 6 Cara Berhenti Overthinking dan Trik Mengendalikan Pikiran

6. IN (51), peminjam perusahaan CV. TJK.

7. RS (56), Wakil Direktur CV. TP selaku konsultan perencana.

Ketujuhnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar. 

Proyek dengan anggaran Rp3 miliar ini juga dinyatakan gagal konstruksi akibat tender yang diatur tidak sesuai aturan.

Bobbi menambahkan, fakta persidangan dapat membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. “Untuk penambahan tersangka itu tidak menutup kemungkinan, tergantung dengan fakta persidangan nanti,” tegasnya.

BACA JUGA:Kabar Duka, Mantan Bupati Mukomuko H. Ichwan Yunus Tutup Usia di Umur 85 Tahun

BACA JUGA:Tips Hidup Lebih Tenang! Cara Mengatur Notifikasi di iPhone Agar Tidak Mengganggu Kehidupan Sehari-hari

Dari hasil penyidikan, modus operandi kasus ini melibatkan sistem pinjam pakai perusahaan. 

AG meminta SD untuk mengerjakan proyek dengan komitmen fee 5 persen dari nilai kontrak. SD kemudian meminjam CV. SYB milik ML dengan komitmen fee 1,5 persen. 

Proses tender pun diatur dengan dokumen penawaran yang tidak sesuai, sehingga CV. SYB memenangkan proyek tanpa evaluasi

Dengan perkembangan ini, Kejari Kaur menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan pemulihan kerugian negara sambil tetap menegakkan proses hukum secara menyeluruh.

Kategori :