Dinas Ketenagakerjaan Bengkulu Utara Buat Posko Pengaduan, Surati Perusahaan THR Wajib Dibayar Tepat Waktu

Selasa 18-03-2025,09:02 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Febi Elmasdito
Dinas Ketenagakerjaan Bengkulu Utara Buat Posko Pengaduan, Surati Perusahaan THR Wajib Dibayar Tepat Waktu

Hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan adanya perusahaan yang mengalami kesulitan finansial sehingga harus menunda atau mengurangi pembayaran hak karyawan.

BACA JUGA:Zakat di Ujung Jari, Super Apps BRImo Hadirkan Solusi Praktis untuk Masyarakat di Bulan Ramadan

BACA JUGA:Penggerebekan Judi Sabung Ayam Berujung Tragedi, 3 Polisi di Way Kanan Tewas Tertembak

“Sehingga kami yakin semua perusahaan mampu melakukan pembayaran tunjangan hari raya sesuai waktu dan sesuai besaran yang memang menjadi hak karyawan,” pungkasnya.

Dengan langkah tegas ini, Disnakertrans Bengkulu Utara memastikan bahwa para pekerja mendapatkan hak mereka secara adil dan tepat waktu. 

Diharapkan, seluruh perusahaan mematuhi aturan ini demi kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri tahun ini.

 

 

Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID berjudul : Surati Perusahaan, Disnakertrans Bengkulu Utara Buat Posko Pengaduan THR

Kategori :