Disnaker juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan.
Jika ditemukan pelanggaran, karyawan dapat segera melaporkannya agar tindakan lebih lanjut dapat diambil.
BACA JUGA:Jemaah Haji Bengkulu Berangkat Mei! Begini Persiapan dan Fasilitas yang Disediakan
BACA JUGA:Resep Kue Rendah Kalori: Sensasi Kue Lebaran yang Lebih Sehat
“Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR atau membayar di bawah ketentuan, kami mendorong pekerja untuk segera mengadu ke posko pengaduan. Kami siap membantu agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi,” tambah Firman.
Dengan adanya posko ini, diharapkan seluruh pekerja di Kota Bengkulu dapat menerima THR tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang berlaku.