
Lebih lanjut, jaksa mengungkap bahwa Rohidin Mersyah menerima dana sebesar Rp7,2 miliar yang berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat eselon III serta IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dana tersebut digunakan untuk membiayai kampanye pribadi dalam Pilkada 2024.
Tak hanya itu, Rohidin juga diduga menggerakkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bengkulu agar ikut menjadi bagian dari tim suksesnya.
Hal ini dinilai sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang mencederai prinsip netralitas ASN.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan petinggi daerah yang semestinya menjadi panutan dalam tata kelola pemerintahan yang bersih.
Proses hukum pun diharapkan berjalan transparan dan adil guna memberikan efek jera sekaligus pembelajaran bagi pejabat publik lainnya.