3 TPA di Bengkulu Langgar Aturan, KLH Jatuhkan Sanksi Tegas
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah B3 dan Pencemaran Dinas LHK Provinsi Bengkulu, Adi Yanuar--Foto KORANRB.ID
Upaya ini, menurut Adi, memerlukan keseriusan dari pemerintah daerah masing-masing dalam merespons sanksi secara aktif dan konkret. Koordinasi lintas pihak sangat dibutuhkan agar proses transisi berjalan sesuai pedoman dari pemerintah pusat.
“Arahnya sudah jelas tertuang dalam SK yang diterbitkan. Kini tinggal keseriusan daerah dalam mengeksekusi sanksi tersebut,” tutupnya.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: 3 TPA Langgar Aturan, KLH Beri Sanksi , Mukomuko, Seluma, dan Lebong Dapat Teguran
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


