Awards Disway
HONDA

29 Pejabat Eselon 2 dan 3 di Rejang Lebong Belum Lapor LHKPN, Terancam Sanksi Tegas

29 Pejabat Eselon 2 dan 3 di Rejang Lebong Belum Lapor LHKPN, Terancam Sanksi Tegas

Inspektur Inspektorat Rejang Lebong, Gusti Maria--Badri/rakyatbengkulu.com

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Sebanyak 29 Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon 2 dan 3 di Kabupaten Rejang Lebong hingga pertengahan Maret 2025 belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun 2025. 

Dari total 172 pejabat yang wajib melapor, baru 143 orang yang telah memenuhi ketentuan tersebut.

Inspektur Inspektorat Rejang Lebong, Gusti Maria menegaskan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN adalah 31 Maret 2025. 

Ia mengingatkan kepada para pejabat yang belum melaporkan harta kekayaan mereka agar segera memenuhi kewajiban tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Identitas Pria Gondrong Terduga Pelaku Pembunuhan Warga Jalan Manggis di Kota Bengkulu

BACA JUGA:Safari Ramadan 1446H Perdana di Mukomuko, Bupati Choirul Huda: Kami Akan Berikan Pelayanan Terbaik

"Saat ini masih ada 29 pejabat eselon 2 dan 3 yang belum menyampaikan LHKPN. Kami terus mengingatkan mereka agar segera melapor. Jika sampai tenggat waktu belum juga melapor, akan ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar Gusti Maria.

Gusti Maria menjelaskan bahwa bagi pejabat yang tidak melaporkan LHKPN tepat waktu, akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2017, yang merupakan turunan dari Surat Edaran (SE) KPK RI Nomor 080110 Tahun 2016 tentang pedoman penyampaian dan pengelolaan LHKPN.

"Sanksi itu berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, serta penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun, sesuai dengan pelanggarannya," kata Gusti Maria.

Menurut Gusti Maria, pelaporan LHKPN merupakan bagian dari upaya menciptakan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan guna mencegah praktik korupsi. 

BACA JUGA:Sembelit saat Puasa? Konsumsi Jenis Makanan Berikut untuk Mencegahnya

BACA JUGA:Presiden Prabowo Umumkan THR untuk Pekerja Swasta, BUMN, BUMD dan Ojol Paling Lambat H-7 Lebaran

Oleh karena itu, setiap pejabat diwajibkan untuk patuh terhadap ketentuan tersebut.

Untuk memastikan kepatuhan, Inspektorat Rejang Lebong telah mengirimkan surat peringatan resmi kepada instansi terkait dan langsung menghubungi para pejabat yang belum melapor. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait