1 CPNS Bengkulu Tunda Terima SK, BKD Tunggu Keputusan BKN Akibat Perbedaan Data
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi--Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu masih menyisakan satu nama yang belum bisa dilantik.
Dari empat CPNS yang dijadwalkan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, satu orang atas nama Marniayati harus ditunda karena adanya perbedaan data identitas.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi, menyampaikan bahwa perbedaan tersebut ditemukan pada tahun kelahiran antara dokumen ijazah dan KTP milik Marniayati.
“Saat ini kami masih menunggu petunjuk resmi dari BKN Regional VII Palembang. Kami telah menyampaikan berita acara terkait ini, yang ditandatangani oleh tim penerima CPNS daerah atau Panselda,” kata Rusmayadi, Kamis 30 Juli 2025.
BACA JUGA:Proses Usulan NIP PPPK Bengkulu Berlanjut, BKD: Harus Perhatikan Anggaran Daerah
BACA JUGA:Pererat Kemitraan, RBMG dan Hotel Santika Bengkulu Bahas Sinergi Promosi dan Dukungan Pariwisata
Lebih lanjut, Rusmayadi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bengkulu, yang menyatakan bahwa dokumen KTP dan akta kelahiran Marniayati sah dan sesuai ketentuan.
Data tersebut menunjukkan bahwa Marniayati masih memenuhi syarat usia maksimal, yakni 35 tahun, untuk mengikuti seleksi CPNS.
“Kami belum bisa memastikan apakah pengangkatannya bisa dilanjutkan atau tidak, karena masih menunggu surat resmi dari BKN. Namun yang jelas, seluruh dokumen dan berita acara sudah kami kirimkan untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut,” tutupnya.
BKD Provinsi Bengkulu berharap agar keputusan dari BKN Regional VII Palembang dapat segera dikeluarkan, sehingga status pengangkatan Marniayati sebagai CPNS dapat ditentukan secara resmi dan jelas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


