Bengkulu Selatan Usulkan 5 Ribu Dosis Vaksin Ternak untuk Cegah Penyakit di 2025
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Ternak Dinas Pertanian Bengkulu Selatan--Dok/KORANRBID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Untuk mengantisipasi penyebaran penyakit ternak di Kabupaten Bengkulu Selatan pada tahun 2025, Dinas Pertanian Bengkulu Selatan mengajukan usulan bantuan 5 ribu dosis vaksin kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Pusat.
Vaksin yang diusulkan mencakup vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK), Septicaemia Epizootica (SE) atau penyakit sapi ngorok, serta rabies.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Ternak Dinas Pertanian Bengkulu Selatan, Ikat Aliman, SP, menjelaskan bahwa kebutuhan vaksin untuk hewan ternak sangat mendesak setiap tahunnya.
“Berbagai penyakit ternak menular terus bermunculan, sehingga kami mengusulkan 5 ribu dosis vaksin untuk tahun ini,” ujarnya dikutip dari KORANRB.ID.
BACA JUGA:Pencapaian PBB-P2 di Bengkulu Utara 2024 Jauh dari Target, 36 Desa Masih Terlambat Bayar
BACA JUGA:Waspada! Ini Dampak Buruk Menenangkan Anak Menggunakan HP
Pada akhir tahun 2024, Dinas Pertanian menerima bantuan 1.200 dosis vaksin dari Pemerintah Pusat melalui Dinas Peternakan Provinsi Bengkulu.
Seluruh vaksin tersebut telah disalurkan kepada peternak di 11 kecamatan di Bengkulu Selatan.
Untuk tahun 2025, Ikat menegaskan bahwa usulan vaksin tidak hanya diajukan ke tingkat provinsi, tetapi juga ke pemerintah pusat.
“Kami mengusulkan vaksin untuk berbagai penyakit yang berpotensi mengancam hewan ternak dan merugikan peternak,” katanya.
BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Cucu dan Nenek di Kaur, Tersangka Diduga di Bawah Pengaruh Obat
BACA JUGA:Hanyut di Sungai, IRT di Bengkulu Tengah Ditemukan Tak Bernyawa 1 Kilometer dari Lokasi Kejadian
Dinas Pertanian mencatat populasi ternak di Bengkulu Selatan mencapai 17 ribu ekor, termasuk sapi dan kerbau. Dari pengalaman sebelumnya, bantuan vaksin yang diterima biasanya sekitar 5 ribu dosis.
“Jumlah itu cukup untuk menekan penyebaran penyakit, terutama di daerah yang rentan,” tambah Ikat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


