Awards Disway
HONDA

Pengurangan Kuota PTSL di Bengkulu Selatan Tahun 2025, Ini Daftar Lokasi dan Syaratnya

Pengurangan Kuota PTSL di Bengkulu Selatan Tahun 2025, Ini Daftar Lokasi dan Syaratnya

Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan--Heru/Rakyatbengkulu.com

Biaya tersebut digunakan untuk operasional di desa, seperti pembelian materai, dan dikelola langsung di tingkat desa, bukan oleh BPN.

"Untuk biaya itu sesuai dengan SKB 3 Menteri Yaitu Menteri Agraria/Menteri ATR/BPN, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Itu untuk biaya PTSL ini ada disebutkan sebesar 200 ribu, itu maksimal, untuk operasional di desa seperti materai dan segala macamnya, tapi itu dikelola di desa, tidak di BPN," jelasnya.

Eva juga menginformasikan bahwa pada 13 Februari 2025, telah dilakukan sumpah panitia ajudikasi PTSL Tahun Anggaran 2025. 

Setelah sumpah ini, kegiatan PTSL telah dimulai. Satuan Tugas Yuridis (Satgas Yuridis) telah mulai berkoordinasi dengan perangkat desa untuk mengumpulkan berkas-berkas yuridis, meskipun tim Satuan Tugas Fisik (Satgas Fisik) belum turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran tanah. 

BACA JUGA:Mendapat Prioritas: Kendaraan yang Mendapat Pengawalan Polisi di Indonesia

BACA JUGA:Banjir Bandang di Lebong Akibat Hujan Deras, Rumah Warga Hanyut Terbawa Arus

Tim Satgas Fisik masih menunggu proses pemotretan foto udara dan pengumpulan berkas yuridis.

"Untuk tim satgas fisik memang belum turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran bidang tanah, dikarenakan kami masih menunggu proses Pemotretan Foto Udara hanya saja tim satgas yuridis sudah melakukan koordinasi dengan pihak desa untuk pengumpulan berkas yuridis," tutup Eva Mardalena.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait