Awards Disway
HONDA

Sasar Rumah Kosong dan Rumah Makan, Pelaku Curat di Bengkulu Selatan Ternyata Sudah 10 Kali Beraksi

Sasar Rumah Kosong dan Rumah Makan, Pelaku Curat di Bengkulu Selatan Ternyata Sudah 10 Kali Beraksi

Kasat Reskrim, Iptu Akhyar Anugrah, SH, MH--Foto KORANRB.ID

Kini, AA mendekam di sel Mapolres Bengkulu Selatan

Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga masih menelusuri apakah pelaku terlibat dalam jaringan pencurian lebih luas dan tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

 

 

Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Tersangka Curat 9 TKP Diamankan Polres Bengkulu Selatan

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait