Sasar Rumah Kosong dan Rumah Makan, Pelaku Curat di Bengkulu Selatan Ternyata Sudah 10 Kali Beraksi
Kasat Reskrim, Iptu Akhyar Anugrah, SH, MH--Foto KORANRB.ID
Kini, AA mendekam di sel Mapolres Bengkulu Selatan.
Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga masih menelusuri apakah pelaku terlibat dalam jaringan pencurian lebih luas dan tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Tersangka Curat 9 TKP Diamankan Polres Bengkulu Selatan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


