Buron Lebih dari Setahun, Pelaku Curanmor Asal Seginim Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Bandung
Buron Lebih dari Setahun, Pelaku Curanmor Asal Seginim Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Bandung--ist/rakyatbengkulu.com
Motor korban kemudian dicuri dengan cara didorong dari depan warung.
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Gempa di Kota Bengkulu
BACA JUGA:Stok Aman, Antrean BBM Panjang di Bengkulu Utara: Isu Langka Picu Kepanikan
“Teman pelaku sudah lebih dulu kami tangkap. Kini kedua pelaku sudah dalam proses hukum,” tambah Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, MAS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ia terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Polisi juga masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada pelaku lain atau korban tambahan dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


