Masih Nekat Langgar Jam Jualan, PKL di Jalan Sudirman Ditertibkan Paksa
Masih Nekat Langgar Jam Jualan, PKL di Jalan Sudirman Ditertibkan Paksa--Foto KORANRB.ID
Para pedagang hanya bisa mengambil kembali barang mereka setelah mengurus secara resmi ke instansi terkait.
“Bagi gerobak atau alat-alat pedagang yang ditertibkan, Satpol PP mengangkutnya ke Kantor Dishub. Pedagang bisa mengurusnya ke kami,” sambungnya.
Asih juga menegaskan bahwa ke depan akan diberlakukan sanksi tegas bagi PKL yang kembali melanggar, mengingat mereka sudah diberikan edukasi dan menandatangani surat perjanjian di atas materai.
“Kita akan berikan sanksi tegas bagi para pedagang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya.
BACA JUGA:BRI Kembali Gelar Pelatihan Ekspor, Tingkatkan Daya Saing UMKM Tembus Pasar Global
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan. Kepala Dinas, Rendra Febrianto, menegaskan bahwa keberadaan PKL yang tidak tertib merusak keindahan kawasan taman yang seharusnya steril dari aktivitas jual beli di luar jam operasional.
“Jadi ada jam operasional yang harus dipatuhi. Tindakan ini bentuk dukungan taman dan jalan yang indah, bersih, dan rapi,” kata Rendra.
Pemkab Bengkulu Selatan sebelumnya telah menetapkan kawasan Jalan Jenderal Sudirman sebagai zona terbatas PKL, dengan aturan ketat jam operasional untuk menjaga fungsi utama ruang terbuka hijau dan arus lalu lintas tetap lancar.
BERITA ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: PKL Bandel Disikat, Jualan di Luar Jam, Meja dan Gerobak Diangkut Petugas
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


