Harga Pupuk Subsidi Turun, Dispertan Kaur Perketat Pengawasan Kios Nakal
Kepala Dinas Pertanian Kaur, Dodi Haryono, STP,--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM – Setelah pemerintah pusat resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi, Dinas Pertanian Kabupaten Kaur kini memperketat pengawasan di seluruh kios penyalur pupuk bersubsidi.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada kios yang menjual pupuk di atas harga yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Pertanian Kaur, Dodi Haryono, STP, menegaskan bahwa turunnya harga pupuk subsidi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para petani.
Karena itu, pihaknya tak segan menindak kios yang bermain harga.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Limpahkan Berkas dan Tiga Tersangka TPPU Kasus Mega Mall, Aset Rp30 Miliar Disita
BACA JUGA:Bengkulu Media Summit 2025 Siap Digelar, Dorong Media Lokal Naik Kelas dan Kuatkan Ekonomi Daerah
“Karena harga pupuk sudah turun, kita perketat pengawasan agar semuanya patuh dengan ketentuan,” ujarnya dikutip KORANRB.ID.
Dodi menjelaskan, penurunan HET pupuk subsidi berlaku secara nasional berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 yang dikeluarkan pada 22 Oktober 2025.
Aturan ini merupakan perubahan dari keputusan sebelumnya, yakni Nomor 800/KPTS/SR.310/M/09/2025, yang mengatur tentang jenis, harga, dan alokasi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dinas Pertanian Kaur menerbitkan Surat Nomor 500.6/181.M/Distan-BP/2025 tertanggal 28 Oktober 2025, berisi rincian harga baru untuk berbagai jenis pupuk subsidi.
Berdasarkan surat tersebut, Pupuk Urea kini dibanderol dengan HET Rp1.800 per kilogram, sementara NPK Phonska ditetapkan Rp1.840 per kilogram.
BACA JUGA:Honda HOLA HOOP TOP Sambangi SMAN 1 Curup Kota, Penuh Semangat dan Kreativitas
Jenis pupuk lain seperti NPK biasa kini berharga Rp2.640 per kilogram, ZA sebesar Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik turun menjadi Rp640 per kilogram.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


