Tertangkap Lagi! Lurah Aktif Kasus Sabu di Bengkulu Ternyata Residivis Ganja Tahun 2011
Tertangkap Lagi! Lurah Aktif Kasus Sabu di Bengkulu Ternyata Residivis Ganja Tahun 2011--Nova/Rakyatbengkulu.com
RAKYATBENGKULU.COM – Sebagai seorang pejabat publik, sosok seorang lurah seharusnya menjadi panutan di tengah masyarakat.
Namun tidak demikian halnya dengan JK (44), ASN Pemkot Bengkulu yang menjabat sebagai Lurah di Kelurahan Lingkar Timur.
Ia kembali terciduk polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dan ironisnya, ia bukan orang baru dalam dunia narkotika.
Fakta mengejutkan terungkap saat pihak kepolisian menyatakan bahwa JK merupakan residivis kasus narkoba pada 2011 lalu.
Kala itu, ia pernah menjalani hukuman penjara karena terlibat dalam kasus narkotika jenis ganja dan divonis tujuh bulan penjara.
BACA JUGA:Dua Siswa Bengkulu Wakili Daerah di Paskibraka Nasional, Gubernur: Ini Kebanggaan Kita Semua
BACA JUGA: Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan, Warga Binaan Ditempa Jadi Patriot Bangsa
“Lurah ini pengguna aktif dan juga merupakan seorang residivis kasus ganja di tahun 2011. Saat itu divonis tujuh bulan penjara,” kata Kasat Narkoba Polresta Bengkulu, AKP Jonni Manurung, S.H., M.H., saat gelar press release, Senin 14 Juli 2025.
Dalam penangkapan terbarunya, polisi mengamankan dua paket besar dan satu paket kecil sabu dengan berat total sekitar 5 gram.
Barang haram tersebut ditemukan saat JK diamankan di sebuah lokasi publik, bukan di kantor maupun di rumahnya.
JK kini harus kembali menghadapi proses hukum.
Tak hanya terjerat sebagai pengguna, ia juga akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, yang ancamannya lebih berat karena merupakan pengulangan tindak pidana.
BACA JUGA:Dari Tukang Bangunan Jadi Lurah: Perjalanan Hidup Satriadi, S.IP, Lurah Koto Jaya Mukomuko
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


