Awards Disway
HONDA

Kejati Bengkulu Sita Rumah dan Mobil Mewah Bos Tambang, Nilai Aset Capai Puluhan Miliar

Kejati Bengkulu Sita Rumah dan Mobil Mewah Bos Tambang, Nilai Aset Capai Puluhan Miliar

Kejati Bengkulu Sita Rumah dan Mobil Mewah Bos Tambang, Nilai Aset Capai Puluhan Miliar--Nova/Rakyatbengkulu.com

Mereka diduga melakukan praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar, dan kini dijerat dengan tiga pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Kelima tersangka telah ditahan sejak Rabu malam, 23 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. 

Untuk kepentingan penyidikan, mereka dititipkan secara terpisah di tiga lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan berbeda.

Kejaksaan memastikan proses penyidikan akan terus berjalan, termasuk penelusuran aset-aset yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana.

Penyitaan ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait