Rp71 Miliar Dicairkan Sebelum Penahanan, Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Bengkulu Ditahan
Rp71 Miliar Dicairkan Sebelum Penahanan, Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Bengkulu Ditahan--Foto KORANRB.ID
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif pada Kamis 21 Agustus 2025.
Tidak butuh waktu lama, penyidik kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Jumat 22 Agustus 2025 dini hari sekitar pukul 02.11 WIB, dan langsung dilakukan penahanan.
Dengan ditetapkannya Awang dan Andi Putra, maka lingkaran kasus pertambangan ilegal yang merugikan keuangan negara semakin melebar.
Kejati Bengkulu memastikan pengusutan akan terus dilakukan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang diduga masih berperan dalam kasus skandal korupsi raksasa ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


