Anak di Bawah Umur Bobol Konter HP Saat Pemilik Mudik, Polisi: 'Hukuman Tetap Berlaku'
Penjelasan Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th.--Dok/KORANRBID
BACA JUGA:Sekda Bengkulu Selatan Lakukan Sidak Pasca Libur Lebaran, Ini Hasil Kehadiran ASN
“Kita berhasil mengamankan satu orang anak di bawah umur, kasus pencurian konter handphone,” ujar AKP Todo, dikutip dari KORANRB.ID.
Menurutnya, meskipun tersangka masih tergolong anak di bawah umur, ia tetap akan menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Hukuman tetap meskipun masih di bawah umur, ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya.
Kasat Reskrim juga mengimbau kepada seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama dalam hal pergaulan sehari-hari.
Ia menekankan bahwa lingkungan sangat berperan dalam membentuk perilaku anak.
Selain itu, warga Kaur diingatkan untuk memastikan rumah dalam keadaan benar-benar terkunci jika hendak bepergian.
BACA JUGA:Rejang Lebong Terima 30 Ton Benih Jagung, Sebar di 10 Kecamatan untuk Peningkatan Produksi Pangan
BACA JUGA:Hemat yang Cerdas: Kebiasaan Berhemat ala Gen Z yang Kerap Diremehkan tapi Terbukti Berhasil
Jangan sampai celah kecil menjadi peluang bagi pelaku kejahatan.
“Aksi pencurian ini harus jadi perhatian bersama, anak di bawah umur menjadi tersangka. Orang tua harus lebih memperhatikan anak-anaknya,” imbaunya.
Artikel ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


