Awards Disway
HONDA

Skandal Korupsi Setwan Kepahiang: Eks Ketua DPRD dan Wakil Ketua I Terancam Dimiskinkan

Skandal Korupsi Setwan Kepahiang: Eks Ketua DPRD dan Wakil Ketua I Terancam Dimiskinkan

Skandal Korupsi Setwan Kepahiang: Eks Ketua DPRD dan Wakil Ketua I Terancam Dimiskinkan--Foto KORANRB.ID

Serta tanah dan rumah milik eks bendahara pengeluaran 2021, Yi, di Desa Kampung Bogor, Kecamatan Kabawetan.

Berdasarkan temuan BPK RI dan hasil penyidikan, nilai kerugian negara (KN) dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp12 miliar. 

Menariknya, angka ini mengalami dinamika dari awal Rp11,4 miliar, sempat naik menjadi Rp14 miliar, lalu dipastikan Rp12 miliar sesuai perhitungan terakhir penyidik.

Sejauh ini, pengembalian kerugian negara sudah dilakukan sekitar 70 persen atau Rp9 miliar. 

Rinciannya, Rp8 miliar berasal dari pengembalian tuntutan ganti rugi (TGR) di Setwan DPRD, dan Rp1,7 miliar dikembalikan langsung oleh sejumlah anggota DPRD periode 2019–2024. 

Meski begitu, masih tersisa sekitar Rp3 miliar yang belum dilunasi.

Dalam kasus ini, 10 orang telah ditetapkan tersangka. 

BACA JUGA:QRIS dan Mobile BRI: Solusi Pembayaran Digital untuk UMKM Kopi Lahat

BACA JUGA:Prodi Sosiologi UM Bengkulu Raih Akreditasi Unggul, Tingkatkan Kepercayaan Publik

Tiga orang dari unsur sekretariat (eks Sekwan RY, serta bendahara Yi dan DR), lima orang anggota DPRD periode 2019–2024 (Jt, Ma, BH, NH, dan Jo), dan terakhir dua tokoh utama: Windra Purnawan dan Andrian Defandra.

Kerugian negara dari kelima anggota dewan yang terseret sebelumnya juga sudah dirinci, yakni Jt sebesar Rp240 juta, Ma Rp192 juta, BH Rp260 juta, NH Rp194 juta, dan Jo Rp320 juta.

Namun, perhatian publik kini tertuju pada Windra dan Andrian. Kedua eks pimpinan DPRD ini diduga menjadi aktor sentral dalam kasus Tipikor Setwan Kepahiang yang telah menjerat banyak pihak.

 

BERITA ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Miskinkan Tersangka Tipikor DPRD Kepahiang 2021-2023, Eks Ketua dan Wakil Ketua I jadi Tersangka

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait