Dikbud Kota Bengkulu Siap Terapkan Ijazah Elektronik SD dan SMP, Tunggu Arahan Pusat
Kepala Dikbud Kota Bengkulu, A. Gunawan--Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan sistem ijazah elektronik pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dikbud Kota Bengkulu, A. Gunawan pada Sabtu 1 Maret 2025.
Namun, meski sudah siap, penerapan kebijakan ini masih menunggu arahan teknis dan instruksi resmi dari pemerintah pusat.
A. Gunawan menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
BACA JUGA:Tanaman Buah Naga Jadi Andalan dan Icon Desa Sumber Mulya Lewat Program Ketahanan Pangan
BACA JUGA:Perkuat Nilai Keimanan: Cara Mengelola Emosi Saat Mengasuh Anak di Bulan Puasa
Menurut peraturan tersebut, penerbitan ijazah harus memenuhi standar validitas, akurasi, dan legalitas.
"Kami mendukung kebijakan penggunaan ijazah elektronik, namun saat ini masih menanti petunjuk teknis dari pusat. Pemahaman yang mendalam mengenai sistem ini sangat diperlukan agar tidak muncul kendala administrasi bagi siswa," ujar A. Gunawan.
Selain itu, Dikbud Kota Bengkulu juga menegaskan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Kota yang melarang sekolah menahan ijazah siswa, sesuai dengan surat edaran yang sejalan dengan program pendidikan gratis.
"Ijazah merupakan hak siswa setelah mereka menyelesaikan pendidikan. Dengan sistem elektronik, diharapkan administrasi sekolah menjadi lebih efisien, transparan, serta mampu mengurangi risiko pemalsuan," tambahnya.
BACA JUGA:Remake Legendaris AADC Hadir dengan Judul Baru 'Rangga & Cinta', Ini Detail Proyeknya!
BACA JUGA:8 Tips Jitu Saat Membeli Barang Preloved, Mendukung Gaya Hidup
Dikbud berharap setelah menerima arahan dari pemerintah pusat, sekolah-sekolah di Bengkulu dapat segera menyesuaikan sistem administrasi mereka.
Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan pendidikan gratis dapat berjalan tanpa kendala administratif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


