Dapat Sanksi KLHK, Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko Akan Percepat Pengelolaan Sampah
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Beberapa waktu lalu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko mendapatkan sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hal itu disebabkan karena tidak efektifnya pengelolaan sampah di Mukomuko.
Sehingga pihaknya mendapatkan sanksi administrasi dari Kementerian.
Kepala DLH Mukomuko, Budiyanto, S.Hut, M.IKom, melalui Kabid Pengolahan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran, Ali Mukhibin, S.Hut, mengaku akan segera melakukan langkah-langkah setelah mendapatkan sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
BACA JUGA:Dikenal Menyehatkan, Minuman Sereh Ternyata Berbahaya untuk 3 Kelompok Ini
"Setelah mendapatkan sanksi ini, kami bakal mempercepat pengelolaan sampah di daerah ini. Sehingga beberapa langkah pun mulai dirancang untuk mewujudkan program pengelolaan sampah secara mandiri," ujarnya, Selasa 6 Mei 2024.
Ia menjelaskan, sampah yang selama ini tidak ditimbun di TPA sampah, selanjutnya harus dilakukan penimbunan.
Mengingat hingga saat ini hanya ada sebanyak sembilan desa yang memiliki TPS3R.
Namun dari sembilan desa yang memiliki TPS3R, saat ini hanya ada dua yang aktif.
Sehingga semua TPS3R harus diaktifkan agar sampah yang masuk TPA hanya sisa pengolahan.
BACA JUGA:Ketek Kamu Bau? Coba Hindari Beberapa Makanan Penyebab Bau Ketek Ini
"Selanjutnya ada kewajiban pemerintah daerah melakukan pengolahan sampah melalui pengadaan sarana dan prasarana pengolahan sampah," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


