Awards Disway
HONDA

Pria Paruh Baya di Mukomuko Diringkus Polisi karena Edarkan 7 Paket Sabu

Pria Paruh Baya di Mukomuko Diringkus Polisi karena Edarkan 7 Paket Sabu

Pria Paruh Baya di Mukomuko Diringkus Polisi karena Edarkan 7 Paket Sabu--ist/Rakyatbengkulu.com

“Setelah kita amankan, kita juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan disitu kita juga menemukan alat bukti lain selain 7 paket sabu, mulai dari kaca pirek hingga kertas timah rokok,” ujar AKP SMO Aritonang.

Usai penangkapan dan penggeledahan, ED langsung dibawa ke Mapolres Mukomuko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, ED dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana penjara 20 tahun,” tutup AKP SMO Aritonang.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait