Pria Teluk Sepang Ditangkap Satresnarkoba Polresta Bengkulu, Simpan Ganja di Bawah Kasur dan Gudang
Barang bukti ganja yang diamankan dari tangan HM--Ist/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Seorang pria berinisial HM (45) warga Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Bengkulu pada Sabtu 19 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Ia diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Ir. Rustandi Sugiarto, Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku.
Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu, AKP Jonni Manurung, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Tinjau PLTD Enggano, Dua Mesin Rusak Akan Diusulkan Penggantian ke Pusat
Ia mengatakan bahwa saat pemeriksaan awal di lokasi penangkapan, pelaku mengaku menyimpan ganja di rumahnya.
“Benar, bahwa dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka, ditemukan satu paket kecil ganja yang disembunyikan di bawah kasur,” kata AKP Jonni Manurung, Rabu, 23 Juli 2025.
Tidak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke bagian gudang rumah. Hasilnya, polisi kembali menemukan tiga paket besar ganja yang diduga milik Hamshari.
Dari hasil interogasi lanjutan, tersangka mengakui seluruh barang bukti ganja tersebut adalah miliknya.
Ia juga menyatakan memperoleh ganja dengan cara membeli dari seseorang yang dikenal dengan nama “Mamak”, seharga Rp2 juta.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bengkulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


