Awards Disway
HONDA

77 KUB Nelayan Mukomuko Sudah Legal, 88 Masih Menunggu Badan Hukum

77 KUB Nelayan Mukomuko Sudah Legal, 88 Masih Menunggu Badan Hukum

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, M.Si,--Bayu/Rakyatbengkulu.com

Legalitas ini dinilai sangat penting, karena selain menjadi syarat administratif, juga merupakan jaminan hukum dalam menjalankan usaha.

"Sering itu kita sampaikan. Kelompok nelayan membutuhkan badan hukum, karena badan hukum menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah, provinsi, maupun pemerintah pusat," jelas Eddy.

Pada tahun 2025 ini, Dinas Perikanan sebenarnya telah mengusulkan anggaran untuk pembuatan badan hukum bagi 14 KUB nelayan. 

Total anggaran yang diajukan mencapai Rp50 juta. 

Sayangnya, karena adanya kebijakan efisiensi anggaran di lingkup Pemerintah Kabupaten, rencana tersebut berisiko batal dilaksanakan.

BACA JUGA:Rahasia Kecantikan Alami Wanita Cina: Skincare Herbal dari Kunyit dan Rempah Tradisional

BACA JUGA:Gagalkan Penyelundupan Belangkas, Bea Cukai Teluk Nibung Selamatkan 1.519 Satwa Langka

"Karena efesiensi anggaran, dan rencananya jika adanya peluang nantinya, kami akan usulkan kembali di APBD perubahan tahun 2025 ini," pungkasnya.

Meski terkendala anggaran, pemerintah tetap berkomitmen mendorong kelompok nelayan untuk mandiri secara hukum agar mereka bisa lebih mudah mengakses program bantuan serta berkembang secara berkelanjutan.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait