600 Nelayan Mukomuko Masih Tunggu Kepastian Penerbitan Kartu Kusuka dari KKP
Kepala Dinas Perikanan Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, M.Si--Bayu/Rakyatbengkulu.com
Eddy menjelaskan bahwa syarat administratif untuk memperoleh kartu tergolong mudah.
Nelayan hanya perlu melampirkan KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan dari pemerintah desa.
“Kalau syarat lengkap, silakan serahkan ke penyuluh perikanan. Nanti berkasnya akan kami input ke sistem KKP,” ujarnya.
Ia berharap, pada akhir tahun ini seluruh nelayan di Mukomuko telah memiliki Kartu Kusuka sehingga mereka dapat terdaftar secara resmi dalam sistem nasional dan memperoleh berbagai manfaat dari program-program pemerintah.
Selain nelayan, saat ini juga tercatat sebanyak 377 pelaku usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, serta 334 pembudidaya ikan di Mukomuko yang sudah memiliki Kartu Kusuka.
“Target kami jelas, semua pelaku usaha perikanan di Mukomuko harus masuk data base nasional. Ini penting untuk jaminan keberlanjutan usaha mereka,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


