Lonjakan Permohonan SKCK di Polres Mukomuko, Tembus 155 Pemohon per Hari
Lonjakan Permohonan SKCK di Polres Mukomuko, Tembus 155 Pemohon per Hari--Bayu/rakyatbengkulu.com
Biaya pembuatan SKCK juga tetap sebesar Rp30.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk memberikan kemudahan, masyarakat juga bisa mengajukan permohonan SKCK secara daring melalui aplikasi Polri Presisi atau Super APP Presisi.
BACA JUGA:Krisis BBM di Lebong: Harga Eceran Capai Rp15 Ribu, Sopir Travel Lebong Menjerit
"Selain offline, pendaftaran juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Polri Presisi atau Super APPS Presisi, sehingga masyarakat bisa melakukan pembuatan SKCK secara online dan pembayaran juga bisa dilakukan secara online," pungkas AKP Andy.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


