HONDA

PWI: Tegakkan Keadilan! Dalam Kasus Gugatan Kepada Regulator Pers

PWI: Tegakkan Keadilan! Dalam Kasus Gugatan Kepada Regulator Pers

Persatuan Wartawan Indonesia --Ist/Rakyatbengkulu.com

Dalam Replik menjawab Eksepsi Dewan Pers yang didiskusikan bersama-sama antara penasihat hukum unsur Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH-PWI Pusat) dan Law firm OC Kaligis, maka PWI sebagai Penggugat antara lain menyebutkan bahwa:

  • Ketua dan Anggota Dewan Pers bukanlah pejabat yang memiliki kewenangan dalam aturan Tata Usaha Negara. Sehingga mereka tidak bisa berlindung dengan dalil bahwa pihak yang berhak mengadili kasus ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara;
  • Gugatan Penggugat bukanlah Gugatan yang prematur. Secara administratif, pihak Penggugat telah memberikan surat berupa Surat Undangan Klarifikasi pada September 2024, selain pula telah mengirimkan dua surat sebagai upaya somasi pada akhir 2024. Semua niat baik dan upaya komunikasi itu diabaikan oleh Dewan Pers, tertulis mau pun verbal. Dan lalu pada 30 September mendadak keluar surat Dewan Pers bahwa per 1 Oktober, Kantor Sekretariat PWI harus keluar dari tempatnya berkantor. Sejak saat itu kantor Sekretariat PWI disegel dan ditutup oleh Dewan Pers untuk waktu yang tidak bisa ditentukan; 
  • PWI sebagai Penggugat telah menjalankan bagiannya dengan sebagaimana pantasnya suatu organisasi. Diwakili oleh Kuasa Hukum OC Kaligis dan Firma Hukumnya, PWI telah memastikan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengalamatan Gugatan karena pengusiran PWI dari kantornya adalah berdasarkan Keputusan Pleno Dewan Pers. Sudah jelas, semua pihak yang duduk dalam pengambilan keputusan pleno dijadikan sebagai Tergugat. Tuduhan obscuur libel oleh Dewan Pers adalah upaya pengaburan masalah;
  • PWI memiliki legal standing yang jelas dalam mengajukan Gugatan karena kedudukan mereka sebagaimana disahkan oleh Keputusan Kongres Nomor 8/K-XXV/2023 tentang susunan Kepengurusan PWI Tahun 2023-28 dan Pengesahan Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08 Tahun 2024 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Wartawan Indonesia
  • Gugatan Penggugat tidaklah error in persona artinya Gugatan Penggugat adalah tepat dan benar mengingat ada hubungan hukum dengan pihak Penggugat di dalam Gugatan Perdata yang diajukannya. Hal ini dibuktikan dalam surat Tergugat yang mengusir PWI keluar dari kantornya dan pelarangan PWI untuk melakukan Uji Kompetensi Wartawan, suatu hal yang sesungguhnya adalah hak dan kewajiban dari organisasi profesi wartawan tersebut dalam menjalankan tugas dan fungsinya;

Secara legalistik, Persatuan Wartawan Indonesia dapat saja berpanjang lebar menjabarkan semua dalil-dalil hukum dalam upayanya membuat para pemegang kepentingan dan masyarakat luas memahami duduk perkara. 

Tetapi Sesungguhnya, Semua Dalil Hukum Tersebut Hanya Berguna Bagi PWI Yang Mencari Keadilan Dan Mendapatkan Tindakan Restoratif Yang Pantas Dan Layak Dari Para Hakim Pengadilan Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Tinjau Rumah Subsidi untuk Wartawan

BACA JUGA:Berat Naik Usai Lebaran? Ini 7 Tips Diet Simpel yang Ampuh Bikin Timbangan Turun Lagi!

PWI Adalah Pihak Yang Didzolimi. Di Sini Yang Menjadi Masalah Adalah Ketidakadilan Dan Ketidakbecusan Suatu Regulator Untuk Mengatur Sektornya Sehingga Berbuntut Dengan Gugatan Di Pengadilan.  

Keputusan dan Eksepsi Dewan Pers, sebuah regulator independen yang diperjuangkan dalam Undang-Undang Pers Tahun 1999 melalui darah dan air mata para wartawan selama ini, merupakan renjat yang tak terperi; bahkan bagi para wartawan kawakan yang sudah kenyang asam garam perjuangan tindakan terhadap terhadap salah satu konstituen yang seharusnya diampu dan dilindunginya merupakan suatu hal yang mengejutkan. 

Keputusan Dewan Pers sama sekali tidak mempertimbangkan adab organisasi, pemahaman akan berjalannya suatu institusi, apalagi memahami kewajiban sebagai institusi yang mengayomi dan menaungi para konstituennya.

Sesungguhnya keputusan tanpa marwah keadilan oleh Ketua dan Anggota Dewan Pers periode 2022-2025 ini wajib dianulir oleh Ketua dan Anggota Dewan Pers periode berikutnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: