Awards Disway
HONDA

Usia Pensiun ASN Bakal Naik? Ketua MPR Ungkap Alasannya!

Usia Pensiun ASN Bakal Naik? Ketua MPR Ungkap Alasannya!

--ist/rakyatbengkulu.com

Sebelumnya, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) telah resmi mengajukan usulan kenaikan batas usia pensiun (BUP) kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, dan Menteri PAN-RB. Berikut rincian usulan tersebut:

Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: pensiun di usia 65 tahun

JPT Madya (Eselon I): 63 tahun

JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun

BACA JUGA:Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok di Mukomuko per 23 Mei 2025: Beberapa Komoditi Naik, Stok Masih Aman

BACA JUGA:Rawat Motor, Jaga Performa! Ini Daftar Sparepart yang Wajib Dicek Secara Rutin

Eselon III dan IV: 60 tahun

Jabatan Fungsional Utama: hingga 70 tahun

Usulan ini dinilai sejalan dengan kebutuhan untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik sekaligus memanfaatkan SDM unggul yang dimiliki oleh ASN senior.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: