Usia Pensiun ASN Bakal Naik? Ketua MPR Ungkap Alasannya!
--ist/rakyatbengkulu.com
Sebelumnya, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) telah resmi mengajukan usulan kenaikan batas usia pensiun (BUP) kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, dan Menteri PAN-RB. Berikut rincian usulan tersebut:
Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: pensiun di usia 65 tahun
JPT Madya (Eselon I): 63 tahun
JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun
BACA JUGA:Rawat Motor, Jaga Performa! Ini Daftar Sparepart yang Wajib Dicek Secara Rutin
Eselon III dan IV: 60 tahun
Jabatan Fungsional Utama: hingga 70 tahun
Usulan ini dinilai sejalan dengan kebutuhan untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik sekaligus memanfaatkan SDM unggul yang dimiliki oleh ASN senior.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


