Menhukham Tegaskan Royalti Bukan Pajak, Dorong Transparansi Pengelolaan Hak Cipta
Menhukham Tegaskan Royalti Bukan Pajak, Dorong Transparansi Pengelolaan Hak Cipta--Foto Harian Disway
Data menunjukkan bahwa Indonesia baru mengumpulkan sekitar Rp270 miliar royalti per tahun, sementara Malaysia mampu mencapai Rp600–700 miliar.
Rendahnya capaian ini menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola dan memaksimalkan potensi industri kreatif.
Dalam kesempatan yang sama, Supratman menyambut baik penyelesaian damai antara LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) dan PT Mitra Bali Sukses (MBS), pemegang lisensi merek Mie Gacoan, terkait sengketa royalti hak cipta.
BACA JUGA:PGRI Bengkulu Matangkan Persiapan HUT PGRI dan HGN 2025, Gubernur Nyatakan Dukungan
BACA JUGA:28 Unit Rumah Warga Penurunan Terendam Banjir, Paling Parah Kedalaman hingga Setinggi Pinggang
“Ini bukan sekadar soal nominal yang dibayarkan, tapi menunjukkan penghormatan terhadap karya cipta. Semoga jadi teladan bagi pelaku usaha lain,” ucapnya.
Dengan aturan baru yang tengah disiapkan, pemerintah berharap royalti di Indonesia dapat dikelola lebih optimal, adil, dan transparan.
Langkah ini diyakini tidak hanya menguntungkan pencipta karya, tetapi juga mendorong kesadaran pelaku usaha untuk menghormati hak cipta di era digital yang terus berkembang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


