Strategi Pembangunan Kabupaten Kepahiang Menyikapi Turunnya TKDD dari Pemerintah Pusat ke Daerah
--
Buku ini membahas tentang bagaimana prinsip-prinsip kewirausahaan dapat di terapkan disektor publik untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi Pemerintahan.
Sepuluh konsep atau prinsip yang harus dipedomani sebagai bentuk inovasi bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang antara lain sebagai berikut:
1. Pemerintahan Katalitik (Catalytic Government): Pemerintah sebaiknya lebih fokus pada pengarahan dan pengawasan daripada langsung terlibat dalam penyediaan layanan.
2. Pemerintahan Milik Komunitas (Community-Owned) Government): Memberdayakan masyarakat untuk mengambil peran aktif dalam pengambilan keputusan dan penyediaan layanan publik.
3. Pemerintahan Kompetitif (Competitive Government) Mendorong persaingan dalam penyediaan layanan publik untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas.
4. Pemerintahan Berbasis Misi (Mission-Driven Government): Menekankan pencapaian tujuan dan misi organisasi daripada sekadar mematuhi aturan dan prosedur.
5. Pemerintahan Berorientasi Hasil (Results-Oriented Government): Mengukur kinerja berdasarkan hasil yang dicapai, bukan hanya pada input atau proses
6. Pemerintahan Berorientasi Pelanggan (Customer-Driven Government): Menyesuaikan layanan publik dengan kebutuhan dan preferensi warga sebagai pelanggan.
7. Pemerintahan Wirausaha (Enterprising Government): Mencari cara-cara inovatif untuk menghasilkan pendapatan dan mengurangi ketergantungan pada pembiayaan tradisional.
8. Pemerintahan Antisipatif (Anticipatory Government): Lebih fokus pada pencegahan masalah daripada hanya merespons setelah masalah terjadi.
9. Pemerintahan Terdesentralisasi (Decentralized Government): Memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada unit-unit yang lebih kecil atau lokal untuk meningkatkan responsivitas dan efisiensi.
10. Pemerintahan Beorientasi pasar (Market-Oriented Government): Menggunakan mekanisme pasar untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyediaan layanan publik
Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk mentransformasi birokrasi tradisional menjadi organisasi yang lebih adaptif, inovatif, dan responsif terhadap kebutuhan Masyarakat dengan publik dan membangun kepercayaan Masyarakat dengan mengadopsi pendekatan ini, pemerintah dapat meningkatkan kualitas layanan.
Pertanyaan selanjutnya bagaimana Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang melaksanakan prinsip-prinsip diatas dalam pelaksanaannya.
Penulis menyarankan transformasi sector public yang bisa dikerjasamakan dengan pihak 3 agar Pemda tidak lagi menggelontorkan APBD nya dan sudah di lakukan di daerah lain juga antara lain:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


