Awards Disway
HONDA

Polda Bengkulu Menang Praperadilan, Proses Penyidikan Dilanjutkan

Polda Bengkulu Menang Praperadilan, Proses Penyidikan Dilanjutkan

Polda Bengkulu Menang Praperadilan, Proses Penyidikan Dilanjutkan--Ist/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Redo Michel, tersangka dalam dugaan tindak pidana terkait penyiaran, distribusi, atau transmisi informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan. 

Keputusan ini dibacakan oleh hakim tunggal, Muhammad Iman, S.H., M.H., pada Jumat 27 Desember 2024.

"Hakim menolak gugatan praperadilan Pemohon seluruhnya dan membebankan biaya perkara sejumlah nihil," tegas hakim dalam persidangan.

Redo Michel sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Bengkulu, yang diwakili oleh tim hukum Ditreskrimsus Polda Bengkulu

BACA JUGA:Fitur Kamera iPhone yang Wajib Kamu Tahu untuk Hasil Foto Keren

BACA JUGA:4 Tersangka Pengeroyokan di Rejang Lebong Dibekuk, 1 Diantaranya Anak Dibawah Umur

Tim ini terdiri dari Kombes Pol Pambudi, S.I.K., M.H., AKP Resdianto, S.H., M.H., AKP Rastyono, S.H., Pembina Ansori, S.H., Brigpol Aldoni Muslim, S.H., dan Brigpol Novri Kinanti H.W., S.H.

Redo menggugat penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh termohon telah memenuhi syarat hukum. 

Bukti yang dikumpulkan mencakup keterangan saksi, bukti elektronik, dan keterangan ahli, sehingga dianggap telah memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP. 

BACA JUGA:7 Bulan Buron, Tersangka Penusukan di Rejang Lebong Akhirnya Dibekuk Polisi

BACA JUGA:Simak Desa N-Y dengan Alokasi Tertinggi, Dana Desa 2025 Yalimo Provinsi Papua Pegunungan

Selain itu, penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan keputusan ini, proses penyidikan terhadap Redo Michel akan dilanjutkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait