Bunga Zainal Jadi Korban Penipuan Investasi Bodong Rp6,2 Miliar, 2 Tersangka Ditahan
Bunga Zainal--instagram/bungazainal05
"Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari Saudari BMM alias BZ, pelapor melaporkan peristiwa dugaan terjadinya penipuan dan penggelapan," kata Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.
Kasus ini pun kini teregistrasi dengan Nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya yang dibuat pada 22 Agustus 2024.
Menurut keterangan Polda Metro Jaya, kedua tersangka telah ditahan sejak malam sebelumnya.
Mereka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
BACA JUGA:Tren Algoritma Instagram yang Harus Diketahui Content Creator!
BACA JUGA:Gaji Ke-13 dan 14 ASN: Sri Mulyani Pastikan Tetap Cair di Tahun 2025
Dengan ditetapkannya tersangka ini, pihak kepolisian berkomitmen untuk mendalami lebih lanjut kasus ini.
Masyarakat pun diharapkan lebih berhati-hati dan selalu melakukan pengecekan lebih mendalam terhadap investasi yang ditawarkan, mengingat banyaknya kasus penipuan serupa yang terjadi di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


