Pura-pura Undang Korban, Pria di Curup Gasak Rp 12 Juta untuk Pesta Narkoba dan Judi Online
DK alias Cituit (41) warga Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong saat ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong--ist/Rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Red Flag Berdasarkan Life Path Number Kamu, Dan Cara Bijak Menghadapinya
Setelah proses penyelidikan lebih lanjut, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di sebuah rumah kos di Kelurahan Anggut Atas Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.
"Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan. Saat digeledah, kami menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 3 juta, beberapa potong pakaian yang dibeli dengan uang hasil curian, serta satu unit handphone," terang Kapolres Reajang Lebong, AKBP Florentus Situngkir S.IK melalui Kanit Pidum Ipda Andhar Wicaksono S.Tr.K.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan alat hisap narkoba yang diduga digunakan oleh pelaku untuk mengonsumsi narkotika.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku bahwa uang curian tersebut dipakai untuk membeli baju, pesta narkoba, dan berjudi online," sambung Kanit Pidum.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Geger! Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Bawah Jembatan Pulau Baai Bengkulu
BACA JUGA:Membangun Hubungan yang Sehat: Cara Berbagi Peran Agar Rumah Tangga Harmonis
Kini, DK telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani proses hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenai hukuman hingga 7 tahun penjara.
"Kami mengingatkan warga agar selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat bepergian, sekecil apapun kemungkinan, tetap bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan," imbau Kanit Pidum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


