Gasak iPhone Saat Transaksi Jual Beli, Mahasiswa di Bengkulu Ditangkap Polisi
Gasak iPhone Saat Transaksi Jual Beli, Mahasiswa di Bengkulu Ditangkap Polisi--ist/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Seorang pria berinisial MF (25) yang berstatus mahasiswa, berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu atas dugaan pencurian satu unit iPhone 12 Pro milik warga.
Penangkapan dilakukan pada Selasa 15 April 2025 pukul 11.30 WIB, di Jalan Pematang Said Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
MF merupakan warga Medan Baru RT15, Kelurahan Kandang Limun, yang sebelumnya dilaporkan mencuri ponsel korban saat melakukan transaksi jual beli secara langsung (COD).
Dalam laporan yang diterima polisi, korban berniat menjual ponsel miliknya seharga Rp 5 juta dan telah sepakat bertemu dengan pelaku di kawasan Gang 3 Pondok, Kandang Limun.
BACA JUGA:Rejang Lebong Dapat Alokasi 800 Hektare untuk Program Pencetakan Sawah Rakyat, Terbesar di Bengkulu
Namun, setelah ponsel diserahkan, pelaku langsung melarikan diri dengan melompati pagar rumah, tanpa memberikan pembayaran.
Tim Opsnal Buayo Muaro kemudian bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
Melalui proses penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil dilacak.
MF akhirnya diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Muara Bangkahulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP Noviaska, SH, MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
BACA JUGA:ANTM: Saham Tambang, Modal Cuan Masa Depan Buat Kamu yang Baru Mulai Investasi?
BACA JUGA:Kebiasaan Sehat Mencegah Kelahiran Prematur: Langkah Bijak Sejak Awal Kehamilan
“Ya, memang benar adanya penangkapan itu,” singkat AKP Noviaska.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


