Bibit Sawit Ilegal Bernilai Tinggi Disita, Dua Warga Sumsel Dilimpahkan ke Jaksa
Bibit Sawit Ilegal Bernilai Tinggi Disita, Dua Warga Sumsel Dilimpahkan ke Jaksa--Foto KORANRB.ID
Jadi ketika bibit kelapa sawit itu diperjual belikan, maka harus memiliki sertifikat dan berlabel.
Kalau tidak memiliki sertifikat dan label tidak boleh diperjual belikan, namun jika untuk digunakan sendiri boleh.
BACA JUGA:Dapat Sanksi KLHK, Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko Akan Percepat Pengelolaan Sampah
BACA JUGA:Dikenal Menyehatkan, Minuman Sereh Ternyata Berbahaya untuk 3 Kelompok Ini
Pihak kepolisian menjerat kedua tersangka dengan pasal terkait peredaran benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu dan ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka juga dapat dijerat atas dugaan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi label dan etiket produk.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Berkas dan Tsk Pengedar Bibit Sawit Ilegal Dilimpahkan ke Jaksa
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


