Guru Ngaji di Makassar Terancam 15 Tahun atas Pencabulan Santri, Korban 16 Orang
Guru mengaji cabuli anak di Makassar terancam 15 tahun penjara--Instagram/heraldsulselbar
Ia mengajarkan bahwa masturbasi yang dipicu oleh pelaku merupakan kewajiban bagi santri yang sudah baligh.
Selain itu, SA mengancam dan menyumpah korban menggunakan Alquran agar tidak membocorkan perbuatannya.
“Anak-anak dijanjikan dosa besar jika menceritakan ini ke siapa pun,” beber Arya.
BACA JUGA:Akses Kesehatan Masyarakat Bengkulu Tengah Diperkuat, Labkesmas Pertama Akan Dibangun Tahun Ini
Kekerasan seksual pada anak menimbulkan trauma mendalam dan gangguan perkembangan jangka panjang.
Polrestabes Makassar menegaskan identitas korban akan dirahasiakan sesuai UU Perlindungan Anak.
Korban akan mendapatkan pendampingan psikososial dan proses persidangan khusus untuk anak.
Anehnya, SA sendiri pernah menjadi korban kekerasan seksual saat kecil.
BACA JUGA:Pupuk Subsidi untuk Bengkulu Utara Masih Belum Maksimal
BACA JUGA:Dua Hari Bolak-Balik Rumah Mayat, Anak Terduga Pelaku Diduga Tutupi Pembunuhan di Rejang Lebong
“Tersangka mengalami hal sama di masa anak-anak, sehingga trauma itu membekas dan dipindahkan ke santri," terangnya.
Fakta ini menggarisbawahi pentingnya pemantauan kesehatan mental pendidik.
Polrestabes Makassar mengimbau masyarakat—terutama orang tua santri—untuk segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban kekerasan seksual.
Laporan dapat diajukan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Makassar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


