Guru Ngaji di Makassar Terancam 15 Tahun atas Pencabulan Santri, Korban 16 Orang
Guru mengaji cabuli anak di Makassar terancam 15 tahun penjara--Instagram/heraldsulselbar
RAKYATBENGKULU.COM – Seorang guru mengaji sekaligus guru agama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di sebuah Sekolah Dasar negeri di Makassar, berinisial SA (49), kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
SA ditangkap usai diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap puluhan anak santri di sekretariat masjid tempat ia mengajar.
“Kita kenakan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujar Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana dikutip dari AntaraNews.com.
Penetapan tersangka dilakukan setelah laporan banyak orang tua dan pengakuan SA kepada penyidik.
BACA JUGA:Tragis di Pakistan: Delapan Tewas, 35 Luka dalam Serangan Rudal India
BACA JUGA:Bill Gates Temui Presiden Prabowo, Dukung Program Makan Bergizi dan Pembangunan Berkelanjutan
Dalam gelar perkara di Aula Mapolrestabes, Arya menyebut SA telah mengakui perbuatannya.
“Tersangka mencabuli sekitar 16 orang sejak 2004,” katanya.
Penyidik telah memeriksa empat saksi—termasuk komika berinisial EP, yang kini sudah dewasa.
EP menceritakan traumanya via media sosial, bahwa SA memaksanya melakukan masturbasi hingga ejakulasi dengan dalih “kamu sudah balig, maka spermanya harus dikeluarkan.”
Modus Operandi dan Doktrin Keagamaan
BACA JUGA:Sabu 127 Kg dari Thailand Digagalkan: Diselundupkan Lewat Perairan Aceh, Ditimbun di Pinggir Sungai
SA memanfaatkan kepercayaan santri dengan dalih agama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


