Awards Disway
HONDA

Polda Bengkulu Musnahkan 1,3 Kg Sabu, Dua Residivis Terancam 20 Tahun Penjara

Polda Bengkulu Musnahkan 1,3 Kg Sabu, Dua Residivis Terancam 20 Tahun Penjara

Polda Bengkulu Musnahkan 1,3 Kg Sabu, Dua Residivis Terancam 20 Tahun Penjara--Nova/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram dan 43,83 gram pada Kamis 15 Mei 2025. 

Pemusnahan dilakukan di Aula Ditresnarkoba, disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus yang melibatkan dua tersangka, masing-masing berinisial JH (30) dan AS (36). 

Keduanya diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

BACA JUGA:Perpusda Bengkulu Selatan Gelar Bedah Buku 'Literasi 4.0', Dorong Minat Baca Masyarakat

BACA JUGA:Harga Sawit di Mukomuko Naik, Tertinggi Capai Rp 2.720 per Kilogram

Barang bukti yang diperkirakan bernilai hingga Rp 1 miliar tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, lalu cairannya dibuang ke dalam kloset.

Penangkapan tersangka JH dilakukan pada 4 Mei 2025 oleh Subdit III Ditresnarkoba di kawasan Jalan Merapi Raya Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati. 

JH adalah warga Kelurahan Jembatan Kecil dan kedapatan membawa sabu seberat 1,3 kilogram.

“Untuk barang bukti pertama yang tadi kita musnahkan adalah barang bukti tangkapan Subdit III Ditresnarkoba dari tersangka JH,” ujar Paur Pensat Bidhumas Polda Bengkulu, Iptu Desty Sukarlia Sari.

Sementara itu, tersangka kedua, AS, ditangkap sehari kemudian, tepatnya 5 Mei 2025, di Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung. 

BACA JUGA:Pemilik KM Tiga Putra Resmi Tersangka dalam Kasus Karamnya Kapal Wisata Pulau Tikus, 8 Pengunjung Tewas

BACA JUGA:Bunda Wajib Tahu! Ramuan Herbal Ini Efektif Redakan Batuk dan Pilek Anak

Dari tangan AS, petugas mengamankan 54 paket sabu dengan rincian 46 paket kecil dan 8 paket sedang, dengan total berat 57,67 gram. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait